Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Masalah ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Unsur penting dari ketenagakerjaan adalah tenaga kerja.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yang disebut dengan tenaga kerja adalah : setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan termasuk bagian dari tenaga kerja adalah pekerja/buruh, yang menurut undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan adanya perkembangan teknologi dan globalisasi, terjadi berbagai perubahan termasuk dalam bidang ketenegaraan. Dimana dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, pemerintah berupaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya seperti halnya yang dibahas dalam buku Peraturan Pelaksana Uu Cipta Kerja Di Bidang Ketenagakerjaan.
MASALAH KETENAGAKERJAAN
mbangunan dalam berbagai sektor yang dilakukan Indonesia sangat membutuhkan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dengan kualifikasi tertentu. Berbagai lapangan pekerjaan terbuka setiap waktu di seluruh Indonesia, tapi pencari pekerjaan jauh lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia. Hal tersebut menimbulkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang secara rinci dijelaskan pada buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi.Membludaknya angkatan kerja yang mencari pekerjaan dapat dilihat pada salah satu contoh yang diberitakan oleh policenewscenter.com. Dalam prosesnya ternyata pembangunan tidak hanya dihadapkan kepada keterbatasan tenaga kerja ahli, melainkan masih banyak masalah lainnya. Kondisi itu dapat dilihat dengan banyaknya masalah yang dihadapi ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
JUMLAH ANGKATAN KERJA YANG TIDAK SEIMBANG DENGAN KESEMPATAN KERJA
Jumlah penduduk yang besar akan menghasilkan angkatan kerja yang besar pula. Angkatan kerja yang besar jika dapat dimanfaatkan dengan baik akan mampu meningkatkan kegiatan perekonomian yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal itu baru dapat dicapai apabila angkatan kerja seluruhnya terserap oleh kesempatan kerja. Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan pekerjaan di masyarakat. Pernyataan itu dapat dilihat dari kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar ditambah dengan tingginya laju pertumbuhan penduduk yang seharusnya menjadi pendorong peningkatan kegiatan ekonomi justru menjadi beban bagi pembangunan ekonomi. Akan tetapi tingkat pertumbuhan penduduk tinggi itu tidak diiringi oleh pertumbuhan kesempatan kerja. Ini adalah penyebab utama terjadinya pengangguran.
PENGANGGURAN
Pengangguran adalah seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja (usia 15-65 tahun) dan ingin mendapatkan pekerjaan, namun belum berhasil memperolehnya.
-Meningkatakn pendidikan dan pelatihan keterampilan
-Mendorong Usaha Mikro Kecil Menenggah (UMKM)
-Program maggang dan Praktik kerja
-Melakukan Revitalisasi industri nasional
-Menerapkan kebijakan fiskal dan moneter yang tepat
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar